Suara.com - Komisi pemilihan umum (KPU) resmi membuka pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pembukaan pendaftaran ini diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Lantas pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai kapan? Ketahui jadwal, syarat dan cara daftarnya.
PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. PPS sendiri adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten ataupun Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkat kelurahan atau desa.
Menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, tahun ini KPU sudah membuka pendaftaran untuk para peserta anggota PPS Pemilu 2024. Ketahui jadwal, syarat dan cara daftarnya pada pembahasan berikut ini.
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Baca Juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA
Melansir dari situs resmi KPU, pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai dibuka pada tanggal 18 Desember 2024 sampai tanggal 16 Desember 2023.
Adapun jumlah peserta anggota PPS pada tahun ini yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Lantas sampai kapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai kapan?
Berikut ini rincian jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
- Penelitian administrasi calon anggota PPS mulai tanggal 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS mulai tanggal 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)l
- Seleksi tertulis calon anggota PPS mulai tanggal 2-4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS mulai tanggal 5-7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai tanggal 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPS mulai tanggal 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS mulai tanggal 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 mulai tanggal 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 mulai tanggal 17 Januari 2023
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 mulai tanggal 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Adapun persyaratan pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Buka Lowongan PPS, Warga Diminta Perhatikan Hal Berikut Ini
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik
- Setia terhadap Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan juga cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Bukan merupakan anggota Partai Politik harus dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau minimal lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah SMA, SMK, MA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebab telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Syarat di atas harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen berikut:
- Surat pendaftaran yang menyatakan sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP)
- Fotokopi ijazah SMA atau sederajat ataupun ijazah terakhir
- Surat pernyataan yang menyarakan pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit ataupun klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan juga kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6.
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Dalam pendaftaran anggota PPS 2024 kali ini, KPU memberlakukan pendaftaran secara online. Calon pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftarkan dirinya melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.
Cara daftar anggota PPS Pemilu 2024 bisa dilakukan sendiri secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. Selain secara online, Anda juga bisa melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi langsung Kantor KPU atau KIP Kabupaten/Kota untuk bisa dibantu pendaftaran online.
Berikut ini cara daftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Masuk ke situs resmi SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan cara memasukkan nama, email, NIK, dan password
- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui alamat email
- Jika proses verifikasi berhasil maka Anda bisa login ke SIAKBA
- Selanjutnya, lakukan login lalu pilih Menu Daftar
- Kemudian pilih jenis seleksi PPS Pemilu 2024
- Isi secara lengkap biodata dan riwayat hidup
- Upload semua berkas persyaratan
- Klik kirim dan tunggu hasil verifikasi.
Itulah tadi uraian mengenai pendaftaran PPS Pemilu 2024 sampai kapan lengkap dengan jadwal, syarat dan cara daftarnya. Jika berminat segera daftarkan diri Anda dan jangan lupa lengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Semoga berhasil!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari